PERADILAN
Yeni Kurniati
XI MIPA1
FIQIH
A.
Pengertian Peradilan
peradilan memiliki pengertian
Peradilan
dalam istilah Inggris disebut judiciary dan
rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas
Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan
B.
Unsur-unsur Peradilan Islam
Unsur-unsur peradilan Islam disebut juga
dengan rukun qadha’. Secara bahasa, rukun yaitu bagian yang kuat, yang
berfungsi menahan sesuatu. Secara istilah, rukun berarti bagian tertentu yang
mesti dari sesuatu, karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian
itu. Jadi, rukun qadha’ (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan
eksistensi peradilan itu, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Dalam peradilan setidaknya ada 6 unsur, yaitu
:
Hakim,
hukum, mahkum bihi (hak), mahkum alaihi (terhukum), mahkum lahu (pemenang
perkara), dan putusan.
C.
Prinsip-prinsip Peradilan
a.
Istiqlal al-qodlo (kemerdekaan kehakiman)
Kekuasaan kehakiman itu merdeka/berdiri
sebagai lembaga kekuasaan tersendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan
agar tidak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya
turut campur dua kekuasaan lain ; legislatif dan eksekutif. Ini adalah hal yang
bagus dan rasional dalam tatanan hukum. Prinsip ini sudah ada sejak masa
Rasulullah SAW hidup.
b.
Al-Musawah amamal qodlo’ (kesamaan di hadapan hukum)
Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip
kemerdekaan, persaudaraan dan persamaan itu tidak dikenal sebelum meletusnya
revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 M. Padahal sebenarnya prinsip itu telah
di kemukakan baik dalam Al-Qur’an, hadist, dan ucapan Khulafa’ur Rasyidin sejak
abad ke-7 M. Dalam mengadili, Rasulullah SAW selalu bersikap sama diantara
pihak yang berselisih. Begitu juga yang dilakukan oleh para Khulafa’ur
Rasyidin.
c.
Majjaniyatul qodlo’ (peradilan gratis)
Di negara-negara Islam, sejak dulu tidak
pernah ada qodli yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke
pengadilan. Hal ini untuk menunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak
dalam diri sang Hakim/qodli. Pemerintahan Islamlah yang menggaji mereka (para
qodli).
Prinsip
seperti ini tidak di kenal oleh negara-negara Eropa kecuali setelah revolusi
Prancis. Akan tetapi, dengan adanya prinsip ini bukan berarti orang yang
berperkara tidak menyerahkan uang sama sekali ke pengadilan. Undang-undang
positif mengharuskan penyerahan sedikit biaya untuk mengurus (administrasi)
perkara yang diajukan.
d.
At-taqodli ‘ala darojatain aw al isti’naf (upaya hukum naik banding)
Berdasarkan prinsip ini , orang berperkara
yang telah mendapatkan keputusan hukum atas suatu kasus dipengadilan tingkat
pertama, boleh mengajukan kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi alias
naik banding untuk mendapatkan keputusan hukum lagi atas kaum tersebut.
e.
Al-qodlo’ fil Islam yaqumu ‘ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman Islam
menerapkan aturan hakim tunggal)
Dalam sistem peradilan Islam, yang
memutuskan perkara diantara manusia adalah seorang qodli saja. Dalam kondisi
ada kebutuhan, Fuqoha’ memperbolehkan sang hakim di dampingi beberapa Ulama’
sebagai pendamping yang akan memberikan sumbangan pendapat pada hakim. Akan
tetapi mereka (ulama’) tidak boleh ikut campur dalam memutuskan hukum atau
kasus yang disidangkan. Pendapat mereka hanya sebagai pertimbangan seperlunya
bagi hakim. Jadi yang memutuskan hukum tetap sang hakim/qodli itu sendiri.
f.
‘Alaniyatu majlisil qodlo’ (sidang peradilan yang terbuka)
Fuqoha’ bersepakat atas terbukanya
pengadilan. Bahwa pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sebagaimana
Rasulullah menyelenggarakan persidangan di masjid.
g.
Hushulul ijro’at fi muwajahatil khushum (mempertemukan pihak yang berselisih)
h.
Sulthotul qodli fil fiqhi al Islamiy (kekuasaan kehakiman dalam fiqih Islam)
alam pelaksanaan kekuasaan kehakiman,
walaupun sudah ada undang-undang positif yang diterapkan, fikih (hukum Islam)
tetap menjadi pijakan dalam menetapkan atau mengganti hukum.
Dasar
Hukum Peradilan
v Allah
berfirman dalam Q.S Shad ayat 26 yang berarti “hai Daud, sesungguhnya kami
menjadikan kamu khalifah(penguasa) di muka bumi, maka berilah
keputusan(perkara) diantaraaa manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu,karena ia akan menyesatkan kamu dari dari jalan Allah.sesungguhnya
orang-orang dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”
v Rasulullah
saw bersabda “apabila dua orang berselisih datang menghadap kepadamu, janganlah
segera kamuputusi salah satu diantara mereka
v Sebelum
engkau mendenarkan pengakuan dari pihak yang lain,maka engkau akan tahu
bagaimana engkau harus memberi keputusan (H.R Tirmidzi dan Ahmad)
Tugas
Dan Fungsi Lembaga Peradilan
lembaga
peradilan memiliki fungsi utama untuk menciptakan ketertiban,keamanan,dan
ketentraman masyarakat melalui tegaknya hukum dan keadilan.peradilan islam
mempunyai fungsi yang sangat mulia,antaranya:
ü Menyelesaikan
perkara sengketa yang terjadi diantara manusia
ü Mencegah
terjadinya hal-hal yang membahayakan hak jama’ah
ü Menyelesaikan
perselisihan yang terjadi antara rakyat
dan penguasa
ü Menetapkan
sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatannya yang melanggar hukum
Hikmah
peradilan
Hikmah
peradilan antara lain sebagai berikut :
^_^
Terciptanya keadilan dalam masyarakat.
^_^
Terciptanya perdamaian.
^_^
Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur.
^_^
Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar