Rabu, 18 November 2015



PERADILAN

Yeni Kurniati

XI MIPA1

FIQIH
A. Pengertian Peradilan
     
 peradilan memiliki pengertian

Peradilan dalam istilah Inggris disebut judiciary dan   rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah   segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan

B. Unsur-unsur Peradilan Islam

     Unsur-unsur peradilan Islam disebut juga dengan rukun qadha’. Secara bahasa, rukun yaitu bagian yang kuat, yang berfungsi menahan sesuatu. Secara istilah, rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu, karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu. Jadi, rukun qadha’ (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan eksistensi peradilan itu, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
 Dalam peradilan setidaknya ada 6 unsur, yaitu :
Hakim, hukum, mahkum bihi (hak), mahkum alaihi (terhukum), mahkum lahu (pemenang perkara), dan putusan.

C. Prinsip-prinsip Peradilan

a. Istiqlal al-qodlo (kemerdekaan kehakiman)

   Kekuasaan kehakiman itu merdeka/berdiri sebagai lembaga kekuasaan tersendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan agar tidak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya turut campur dua kekuasaan lain ; legislatif dan eksekutif. Ini adalah hal yang bagus dan rasional dalam tatanan hukum. Prinsip ini sudah ada sejak masa Rasulullah SAW hidup.

b. Al-Musawah amamal qodlo’ (kesamaan di hadapan hukum)

   Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip kemerdekaan, persaudaraan dan persamaan itu tidak dikenal sebelum meletusnya revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 M. Padahal sebenarnya prinsip itu telah di kemukakan baik dalam Al-Qur’an, hadist, dan ucapan Khulafa’ur Rasyidin sejak abad ke-7 M. Dalam mengadili, Rasulullah SAW selalu bersikap sama diantara pihak yang berselisih. Begitu juga yang dilakukan oleh para Khulafa’ur Rasyidin.

c. Majjaniyatul qodlo’ (peradilan gratis)

    Di negara-negara Islam, sejak dulu tidak pernah ada qodli yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke pengadilan. Hal ini untuk menunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak dalam diri sang Hakim/qodli. Pemerintahan Islamlah yang menggaji mereka (para qodli).
Prinsip seperti ini tidak di kenal oleh negara-negara Eropa kecuali setelah revolusi Prancis. Akan tetapi, dengan adanya prinsip ini bukan berarti orang yang berperkara tidak menyerahkan uang sama sekali ke pengadilan. Undang-undang positif mengharuskan penyerahan sedikit biaya untuk mengurus (administrasi) perkara yang diajukan.

d. At-taqodli ‘ala darojatain aw al isti’naf (upaya hukum naik banding)

   Berdasarkan prinsip ini , orang berperkara yang telah mendapatkan keputusan hukum atas suatu kasus dipengadilan tingkat pertama, boleh mengajukan kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi alias naik banding untuk mendapatkan keputusan hukum lagi atas kaum tersebut.

e. Al-qodlo’ fil Islam yaqumu ‘ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman Islam menerapkan aturan hakim tunggal)

   Dalam sistem peradilan Islam, yang memutuskan perkara diantara manusia adalah seorang qodli saja. Dalam kondisi ada kebutuhan, Fuqoha’ memperbolehkan sang hakim di dampingi beberapa Ulama’ sebagai pendamping yang akan memberikan sumbangan pendapat pada hakim. Akan tetapi mereka (ulama’) tidak boleh ikut campur dalam memutuskan hukum atau kasus yang disidangkan. Pendapat mereka hanya sebagai pertimbangan seperlunya bagi hakim. Jadi yang memutuskan hukum tetap sang hakim/qodli itu sendiri. 

f. ‘Alaniyatu majlisil qodlo’ (sidang peradilan yang terbuka)

   Fuqoha’ bersepakat atas terbukanya pengadilan. Bahwa pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sebagaimana Rasulullah menyelenggarakan persidangan di masjid.

g. Hushulul ijro’at fi muwajahatil khushum (mempertemukan pihak yang berselisih)

h. Sulthotul qodli fil fiqhi al Islamiy (kekuasaan kehakiman dalam fiqih Islam)
    alam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, walaupun sudah ada undang-undang positif yang diterapkan, fikih (hukum Islam) tetap menjadi pijakan dalam menetapkan atau mengganti hukum.
Dasar Hukum Peradilan
v Allah berfirman dalam Q.S Shad ayat 26 yang berarti “hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah(penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan(perkara) diantaraaa manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,karena ia akan menyesatkan kamu dari dari jalan Allah.sesungguhnya orang-orang dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena  mereka melupakan hari perhitungan”
v Rasulullah saw bersabda “apabila dua orang berselisih datang menghadap kepadamu, janganlah segera kamuputusi salah satu diantara mereka
v Sebelum engkau mendenarkan pengakuan dari pihak yang lain,maka engkau akan tahu bagaimana engkau harus memberi keputusan (H.R Tirmidzi dan Ahmad)
Tugas Dan Fungsi Lembaga Peradilan
lembaga peradilan memiliki fungsi utama untuk menciptakan ketertiban,keamanan,dan ketentraman masyarakat melalui tegaknya hukum dan keadilan.peradilan islam mempunyai fungsi yang sangat mulia,antaranya:
ü Menyelesaikan perkara sengketa yang terjadi diantara manusia
ü Mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan hak jama’ah
ü Menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara  rakyat dan penguasa
ü Menetapkan sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatannya yang melanggar hukum

Hikmah peradilan

Hikmah peradilan antara lain sebagai berikut :

^_^ Terciptanya keadilan dalam masyarakat.
^_^ Terciptanya perdamaian.
^_^ Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur.
^_^ Terpeliharanya kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya.